Sabtu, 14 Januari 2023 - 09:07:52 WIB
TURNITIN. Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kewenangannya
disusun oleh : AGATHA JUMIATI
Kategori: Jurnal Nasional - Dibaca: 2 kali
Unduh Dokumen
Abstrak :Filosofi independensi kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang bebas dari segala bentuk intervensi baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan kehakiman, kecuali atas dasar kekuatan idiologi pancasila dan Undang-Undang DasarTahun1945.Jenis penelitian yangdigunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif lebih mengutamakan studi pustaka (library research). Sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif-analitik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip independensi, hakim Mahkamah Konstitusi sering membuat putusan yang perdebatan karena menguji undang-undang yang mengatur eksistensinya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi sering memutus beberapa perkara yang dipandang merugikan, menghalangi dan mengurangi tugas dan kewenangannya seperti tambahan kewenangan menguji undang-undang sebelum amandemen UUD 1945, kewenangan tambahan dalam menguji Perpu dan ultrapetita