Rabu, 04 Januari 2023 - 09:23:39 WIB
SOSIALISASI TINDAK PIDANA DALAM UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI SMP NEGERI 11 SURAKARTA
disusun oleh : YB. IRPAN
Kategori: Jurnal International - Dibaca: 2 kali
Unduh Dokumen
Abstrak :
Abstract
Target of the community service that the team hopes is for partners to gain knowledge about criminal acts as
stipulated in the law on child protection, so as to be able to prevent the occurrence of violent crimes against children and report to law enforcement officials if they know of suspected criminal acts against children
The method used in this community service activity is a lecture followed by a question and answer session, and discussion. Thus, the atmosphere of counseling during the event feels lively because participants actively convey their ideas and opinions.
The result achieved in this legal counseling is so that partners get knowledge about criminal acts as stipulated in the Child Protection law, so that after this program is completed partners are able to prevent the occurrence of violent crimes against children and report to law enforcement apparat if they know of suspected acts of violence against children.
Keywords:
Handling Domestic Violence in Kel. Purwosari
Tarjet sasaran Pengabdian masyarakat yang diharapkan tiem adalah supaya mitra mendapatkan pengetahuan mengenai tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang - undang tentang perlindungan anak, sehingga mampu melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak serta melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahu terjadinya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Metode yang dipergunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah ceramah dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan diskusi. Dengan demikian suasana penyuluhan pada saat acara berlansung terasa hidup karena peserta ikut aktif menyampaikan gagasan maupun pendapatnya.
Hasil yang dicapai dalam Penyuluhan hukum ini adalah, agar mitra mendapatkan pengetahuan tentang tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang - undang Perlindungan anak, sehingga setelah program ini selesai mitra mampu melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak serta melaporkan kepada apparat penegak hukum jika mengetahu adanya dugaan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.