Rabu, 28 September 2022 - 16:33:41 WIB
TURNITIN. DETERMINATION OF STATUS AS A WITNESS OF COOPERATING ACTORS (JUSTICE COLLABORATOR) AND THE RIGHT TO CRIMINAL LENIENCY IN THE LAWS AND REGULATIONS IN INDONESIA
disusun oleh : ESTI ARYANI
Kategori: Jurnal Nasional - Dibaca: 2 kali
Unduh Dokumen
Abstrak :
ABSTRAK
Peran saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) diperlukan untuk mengungkap tuntas tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan terorganisir. Hak justice collaborator untukmendapatkan penghargaan berupa keringanan pemidanaan telahdiatur dalam Undang-Undang LPSK, Peraturan Bersama dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Agar peran justice collaborator dalam memberikan informasi dapat optimal diperlukan kesamaanpemahaman di antara para penegak hukum mengenai aturan hukumyang mengatur tentang pemberian status sebagai saksi pelaku yangbekerjasama (justice collaborator) dan hak-hak saksi pelaku yang bekerjasama, sehingga tersangka atau terdakwa yang bersediamenjadi saksi pelaku yang bekerjasama benar-benar mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang menjadi haknya. Hal ini akanmendorong seorang tersangka atau terdakwa bersedia menjadi saksipelaku yang bekerjasama (justice collaborator).