Rabu, 28 September 2022 - 16:33:41 WIB
TURNITIN. DETERMINATION OF STATUS AS A WITNESS OF COOPERATING ACTORS (JUSTICE COLLABORATOR) AND THE RIGHT TO CRIMINAL LENIENCY IN THE LAWS AND REGULATIONS IN INDONESIA
disusun oleh : ESTI ARYANI
Kategori: Jurnal Nasional - Dibaca: 2 kali

Unduh Dokumen

Abstrak :

ABSTRAK

Peran   saksi   pelaku   yang   bekerjasama   (justice   collaborator) diperlukan  untuk  mengungkap  tuntas    tindak  pidana  korupsi  yang  merupakan  kejahatan  terorganisir.  Hak  justice  collaborator  untukmendapatkan  penghargaan  berupa  keringanan  pemidanaan  telahdiatur  dalam  Undang-Undang  LPSK,  Peraturan  Bersama  dan  Surat  Edaran  Mahkamah  Agung.    Agar  peran  justice  collaborator  dalam  memberikan    informasi    dapat    optimal    diperlukan    kesamaanpemahaman di antara para penegak hukum  mengenai aturan hukumyang mengatur tentang pemberian status sebagai saksi pelaku yangbekerjasama  (justice  collaborator)  dan  hak-hak  saksi  pelaku  yang  bekerjasama,  sehingga    tersangka  atau  terdakwa  yang  bersediamenjadi saksi pelaku yang bekerjasama benar-benar mendapatkan perlindungan  dan  penghargaan  yang  menjadi  haknya.  Hal  ini  akanmendorong seorang tersangka atau terdakwa bersedia menjadi saksipelaku yang bekerjasama (justice collaborator).

 


PENCARIAN