Rabu, 02 Februari 2022 - 11:17:31 WIB
Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2004 dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial
disusun oleh : AGATHA JUMIATI
Kategori: Jurnal Nasional - Dibaca: 2 kali

Unduh Dokumen

Abstrak :
Di lingkungan kerja atau perusahaan yang namanya perselisihan merupakan
hal yang tidak dapat dihindarkan. Perselisihan yang terjadi di lingkungan
perusahaan dikenal dengan istilah perselisihan perburuhan atau perselisihan
hubungan industrial. Perselisihan perburuhan adalah pertentangan antara
majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan
serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai
hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan. UU Nomor
2 Tahun 2004 telah memberi pengaturan tentang upaya-upaya yang bisa
ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui
perundingan bipartite, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan melalui beracara di
Pengadilan Hubungan Industrial.

PENCARIAN